Anies soal Putusan Pelanggaran Etik KPU: Keburukan Akan Terungkap

Calon Presiden nomor 1 Anies Baswedan angkat bicara perihal putusan DKPP soal pelanggaran etik KPU terkait pendaftaran Girbran menjadi cawapres.

 

Semarang, CNN Indonesia — Calon Presiden nomor 1 Anies Baswedan angkat bicara perihal putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024-2029.
Menurut Anies, hal tersebut sesuai dengan pepatah Jawa ‘Becik Ketitik Olo Ketoro’, di mana kesalahan atau keburukan akan terungkap pada saatnya.

“Prinsip yang kita semua sadari, sejak lama, Becik Ketitik Olo Ketoro, semua yang sifatnya baik nantinya akan terlihat dan sebaliknya semua yang buruk akan terungkap,” ujar Anies usai mengunjungi Kedai Lumpia Cik Meme di Semarang, Senin (5/2) malam.

Anies pun menjelaskan bila putusan DKPP tersebut merupakan hal yang benar dan membawa simbol peringatan agar tak muncul kesalahan-kesalahan serupa saat pemilu maupun sesudah pemilu.

“Kami berulang kali menyatakan pentingnya menjaga etika dan jangan dianggap enteng, karena itu saya mengapresiasi DKPP yang sudah berani untuk mengungkap senyatanya dan ini sebagai alarm. Sembilan hari lagi pemilu jangan sampai nanti di hari pemilu dan sesudah pemilu muncul masalah-masalah ini lagi karena tidak bisa disembunyikan lagi, ini yang saya katakan Becik Ketitik Olo Ketoro,” jelas Anies.

Anies juga menyinggung maraknya aksi protes dan petisi dari berbagai perguruan tinggi terkait matinya demokrasi di negeri ini khususnya menjelang Pemilu.

“Peringatan semua dan ini peringatan jangan sampai ada pelanggaran. Di kampus-kampus sudah menyuarakan dilucutinya demokrasi dan ini saatnya koreksi apa sedang terjadi supaya tidak kebablasan”, kata Anies.

Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya pada hari ini.

Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Heddy.

DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Beberapa pasal yang dilanggar itu yakni Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a.

Terkait itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari enggan berkomentar banyak. Hasyim berpendapat keputusan itu merupakan kewenangan penuh DKPP.

“Dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP,” kata Hasyim usai rapat dengan Komisi II DPR.

Dia menyatakan KPU sebagai teradu selalu selama ini selalu mengikuti proses persidangan di DKPP. Pihaknya juga mengaku sudah memberikan keterangan dan bukti kepada DKPP.

“Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan,” ujarnya.

(dmr/isn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*