Buruh Tolak Upah Murah, Begini Kebijakan UMP Ganjar vs Anies

Demo buruh akan berlangsung di Jakarta, Senin (1/5/2023), guna memperingati hari buruh atau Mei Day. (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

Aksi May Day yang melibatkan puluhan ribu buruh berlangsung pada Senin (1/5/2023). Ada tujuh tujuh tuntutan para buruh kali ini, salah satunya dan yang terakhir adalah HOSTUM (hapus outsourcing tolak upah murah).

Upah buruh memang menjadi polemik dari tahun ke tahun. Isu ini pun menjadi hangat menjelang Pemilihan Umum Presiden 2024.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sudah resmi menjadi Calon Presiden (Capres) 2024, sebelumnya ikut berperan dalam keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Di sisi lain, Anies Baswedan yang juga resmi capres juga sempat andil dalam polemik kenaikan UMP.

Kebijakan UMP 2023 Ganjar Pranowo

Ganjar Pranowo, mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah sebesar 8,01% menjadi Rp1.958.169,69 pada Senin (28/11/2022).

Menurutnya, penetapan aturan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa,” katanya dikutip dari Jatengprov.

Nilai alfa menunjukkan kaitan antara kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Indeks penilaian alfa dapat dihitung dalam rentang nilai 0,1-0,3

Ganjar menyatakan beberapa indikator yang menjadi faktor peningkatan UMP. Data tersebut diantaranya inflasi Jawa Tengah sebesar 6,4%, pertumbuhan ekonomi 5,37%, dan nilai alfa 0,3.

Keputusan Ganjar sudah didasarkan pertimbangan mendalam antara berbagai pihak, seperti buruh dan pengusaha. Ganjar juga telah melaksanakan audiensi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah pada Kamis (10/11/2022).

Diskusi tersebut melibatkan pengusaha, Kamar Dagang Indonesia (Kadin), pekerja, akademisi, hingga pakar.

Kebijakan UMP 2023 Anies Baswedan

Berbeda dengan Ganjar, Anies Baswedan, Mantan Gubernur DKI Jakarta malah menerima gugatan atas keputusan kenaikan UMP dari APINDO.

Keputusan Anies menuai kontroversi, hingga ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut didasarkan atas keputusannya dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2022 menjadi 5,1% dari rencana semula 0,85%.

Awalnya Kementerian Ketenagakerjaan memberikan arahan kepada para kepala daerah bahwa kenaikan upah minimum rata-rata seharusnya berada di angka 1,09% sesuai data BPS.

Nyatanya, Anies menaikkan lebih tinggi dari batas permintaan buruh, yakni sebesar 5,1% atau senilai Rp 225.667. Dengan kenaikan UMP ini Pemprov DKI mengharapkan daya beli masyarakat tidak turun tahun depan.

Perubahan keputusan ini membuat pengusaha curiga. Mereka melihat indikasi berubahnya kebijakan ini tidak lepas dari persaingan kepala daerah menuju Pemilihan Presiden tahun 2024 mendatang.

“Dia sebagai Gubernur yang harusnya paham sekali masalah ini melanggar, ya jadi catatan tersendiri apalagi kalau mau nyapres, jadi catatan,” sebut Hariyadi.

Akibat perubahan keputusan yang mengagetkan ini, dua hari berselang kalangan pengusaha langsung bereaksi. Mereka menolak keras perubahan kebijakan itu dan Dalam waktu dekat, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bakal mengajukan gugatan revisi UMP tersebut ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dia menegaskan, keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta. Namun demikian, angka kenaikan ini memang lebih rendah dari rata-rata kenaikan UMP DKI dalam enam tahun terakhir yang sebesar 8,6% per tahun.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 pada Selasa (12/7/2022)

Anies tetap harus memberlakukan kenaikan UMP sebesar 0,85% atau sebesar Rp 37.000 sesuai Kepgub DKI 1395 tahun 2021. Nilai kenaikan ini merupakan tuntutan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

Tambahan, UMP Jakarta 2023 pasca Anies Baswedan lengser ditetapkan oleh Gubernur penggantinya, Penjabat Heru Budi Hartono.

Heru menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. UMP Jakarta resmi naik menjadiRp4,9 juta pada 2023.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*