Gaji ke-13 PNS Cair Juni, Mohon Maaf Gak Full 100% Lho ya!

INFOGRAFIS, Cair, Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS

Menjelang masuk ajaran baru sekolah, pemerintah juga biasanya akan mencairkan Gaji Ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN). Kementerian Keuangan telah mengumumkan, bahwa pencairan Gaji Ke-13 PNS akan dicairkan pada Juni mendatang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (1) besaran gaji ke-13 dibayarkan Juni 2023 https://meja138apk.com/ tersebut akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini juga pernah diakui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, dimana komponennya sama dengan THR tahun ini,” tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji 13, dikutip Kamis (18/5/2023).

Pelaksanaan teknis pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas. Adapun besaran THR yang diterima masing-masing ASN diatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023 tersebut.

Dimana gaji ke-13 anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Gaji ke-13 akan dicairkan kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Komponen gaji ke-13 terdiri dari:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan dalam bentuk uang;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja.

sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*