May Day di RI Jadi Hari Libur Nasional, Begini Sejarahnya

Sejumlah aliansi buruh melakukan aksi demo di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/2/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Saat ini Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh setiap tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional. Siapa yang mengeluarkan kebijakan tersebut?

Menurut catatan CNBC Indonesia, pada 2013 perwakilan buruh bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara. Pada pertemuan tersebut, SBY menjanjikan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) ditetapkan sebagai hari libur nasional mulai 2014.

“Pemerintah akan memberikan kado istimewa, kado itu adalah menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional. Ini akan dilaksanakan pada tahun mendatang,” ungkap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/4/2013).

Menurut Said Iqbal, peringatan May Day sebagai hari libur nasional berlaku mulai 2014. SBY pun akhirnya mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur pada tanggal 29 Juli 2013. Berikut isinya:

a. bahwa Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei, diperingati secara rutin oleh para pekerja/buruh di berbagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. bahwa peringatan Hari Buruh Internasional sebagaimana dimaksud pada huruf a, berguna untuk membangun kebersamaan antar pelaku hubungan industrial agar lebih harmonis secara nasional;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Tanggal 1 Mei Sebagai Hari Libur;

Dasar Hukum

Dasar hukum Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur adalah:

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);

3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

4. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983;

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat itu Muhaimin Iskandar menyambut baik keputusan Presiden SBY. Hal ini merupakan kado bagi para pekerja/buruh dalam merayakan May Day

“Seperti dikatakan Presiden, dijadikannya May Day sebagai hari libur nasional bertujuan agar para buruh bisa merayakan May Day dengan baik, tenang dan damai. Pemerintah berharap para buruh dan pengusaha agar bisa memanfaatkan momentum may day untuk berbagai kegiatan positif,” ucap Muhaimin saat itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*