Polisi Bongkar Kasus Pornografi Anak Jaringan Internasional

Polresta Bandara Soekarno Hatta membongkar kasus pornografi anak dengan jaringan internasional dengan delapan anak menjadi korban.

Jakarta, CNN Indonesia — Polresta Bandara Soekarno Hatta membongkar kasus pornografi anak dengan jaringan internasional dengan delapan anak menjadi korban.
Sejauh ini, pelaku yang sudah diketahui merupakan orang dewasa berjumlah delapan orang.

Kasus ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VIII/2023/SPKT. SATRESKRIM/POLRESTA BANDARA SOETTA/POLDA METRO JAYA tanggal 23 Agustus 2023.

Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung menjelaskan kronologi kasus tersebut.

Pada Senin, 21 Agustus 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, Polresta Bandara Soekarno Hatta bersama FBI dalam hal ini Task Force of Violent Crimes Against Children melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dugaan penyebaran konten porno yang melibatkan anak-anak di bawah umur.

Konten diperjualbelikan di grup-grup percakapan media sosial lintas negara.

“Dari hasil penyelidikan, tim dari Sat Reskrim berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang diduga memproduksi dan mendistribusikan CSEM tersebut dan menerima keuntungan dari hasil penjualannya,” ujar Ronald dalam jumpa pers di Kantornya, Tangerang, Sabtu (24/2).

Setelah melakukan identifikasi, tim dari Sat Reskrim menangkap satu pelaku berinisial HS di Kedaung, Tangerang. Dalam penangkapan itu, terang Ronald, tim menyita sejumlah alat penyimpanan file berisi konten video porno/

Video bersumber dari hasil pengunduhan oleh pelaku dari sebuah grup telegram dan dari hasil produksi yang direkam sendiri oleh pelaku.

Dalam melakukan aksinya, HS disebut berhasil meyakinkan korban yang semuanya masih di bawah umur untuk melakukan adegan asusila.

Adegannya yakni beradu peran dengan orang dewasa sambil direkam kamera. HS mengiming-imingi sejumlah uang serta bonus credit yang bisa dimanfaatkan untuk bermain game online.

“Dari hasil pendalaman tim Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta, diketahui juga bahwa di samping memproduksi video adegan porno dan menjual video tersebut, pelaku juga menawarkan kepada pelaku-pelaku lainnya untuk beradegan intim dengan para korban yang masih berstatus anak-anak dengan menetapkan sejumlah tarif,” kata Ronald.

Dari hasil pendalaman, tim Sat Reskrim berhasil mengidentifikasi empat pelaku lainnya dengan inisial MA, AH, KR, dan NZ.

Kelima orang tersangka tersebut dijerat dengan Pasal berlapis dengan hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Kemudian Pasal 65 ayat KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 52 ayat (1) UU ITE jo Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) UU 21/2007 tentang Perdagangan Orang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 29 UU 44/2008 tentang Pornografi jo Pasal 4 Ayat (1) dan (2) UU Pornografi jo Pasal 65 ayat 1.

(ryn/bmw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*