RI Punya Bursa Kripto, Apa Untungnya bagi Investor?
Para investor kripto menyambut hangat peresmian bursa kripto di Indonesia oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bursa aset kripto nasional ini untuk memberikan catatan transaksi kepada regulator dan melindungi investor kripto dengan lebih baik.
Peluncuran bursa dan lembaga kliring juga dimaksudkan untuk memperkuat pemantauan sektor booming di tengah transisi pengawasan regulasi. Indonesia melarang penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran, tetapi mengizinkan investasi dalam aset.
Investasi semacam itu https://lahantoto.monster/ meledak selama pandemi, dengan data menunjukkan bahwa hingga Juni 2023 sebesar 17,54 juta masyarakat Indonesia telah berinvestasi dalam aset digital, lebih banyak dari jumlah investor yang terdaftar di bursa saham. Namun kenaikan suku bunga global telah mengurangi permintaan aset kripto dalam beberapa bulan terakhir.
Transaksi kripto di Indonesia selama periode Januari-Juni 2023 turun 68,7% dari periode yang sama tahun lalu mencapai 66,44 triliun rupiah (US$4,42 miliar), dengan Tether, Bitcoin, Ethereum, Ripple, dan Binance Coin diperdagangkan paling banyak, menurut Bappebti.
Bursa baru ini akan mencantumkan perusahaan kripto berlisensi yang ada, seperti Tokocrypto milik Binance, Indodax, dan lainnya. Pendirian bursa kripto ini dimuat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.
Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.
Hal lain yang juga diatur oleh Bappebti adalah pengelola tempat penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.
PT Bursa Komoditi Nusantara akan menjalankan bursa dan PT Kliring Berjangka Indonesia akan menyelesaikan transaksi di sana. Dan PT Tennet Depository Indonesia ditunjuk sebagai pengelola penyimpanan aset kripto.
Undang-undang baru yang ditandatangani awal tahun ini menyerukan aturan dan pengawasan kripto untuk dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan dari Bappebti, dengan masa transisi dua tahun.